Jumlah Saudara Kandung Jika 2 Anak

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP

Apakah kamu tahu bahwa anak yang sudah dewasa dan memiliki pekerjaan tetap dapat dihitung sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP? Ya, hal ini sangat mungkin terjadi jika anak tersebut masih terdaftar sebagai tanggungan di KTP atau KK ortunya.

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah besaran penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Logikanya semakin banyak jumlah tanggungan yang dimiliki, maka semakin kecil juga penghasilan yang terkena pajak. Oleh karena itu, ada keuntungan finansial yang dapat diperoleh apabila kita bisa memanfaatkan PTKP dengan baik.

Bagaimana Cara Menghitung PTKP?

Cara menghitung PTKP cukup mudah. Pada umumnya PTKP diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan sebagai berikut:

Status Pernikahan Status Tanggungan Jumlah PTKP
Belum Menikah/Tidak Menikah Tidak Ada Tanggungan Rp 54.000.000
Menikah 1 Tanggungan Rp 58.500.000
Menikah 2 Tanggungan Rp 63.000.000
Menikah 3 Tanggungan Rp 67.500.000
Menikah 4 Tanggungan Rp 72.000.000

Jika kita memiliki tanggungan lebih dari itu, maka setiap tambahan tanggungan akan menambah besaran PTKP sebesar Rp 4.500.000,-.

Kapan Anak yang Sudah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan?

Adapun syarat anak dewasa yang masih bisa dihitung sebagai tanggungan adalah apabila belum memiliki NPWP atau tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 54.000.000,- per tahun atau Rp 4.500.000,- per bulan. Jika syarat ini terpenuhi, maka anak tersebut masih dihitung sebagai tanggungan. Hal ini tentunya sangat menguntungkan untuk orangtua yang memiliki anak dewasa dan masih belum bekerja tetap.

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud dengan To Create, To Modify, dan To Combine?

Namun, jika anak tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP dan memiliki penghasilan di atas Rp 54.000.000,- per tahun, maka anak tersebut tidak lagi dihitung sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP. Oleh karena itu, sebaiknya anak tersebut segera membuat NPWP ketika sudah bekerja agar terhindar dari kemungkinan PTKP yang rendah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Tanggungan di KTP/KK?

Untuk mendapatkan status tanggungan di KTP/KK, kita bisa datang ke kantor Kelurahan setempat. Namun, sebelum itu perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran atau akte nikah asli dan fotokopi

Dokumen-dokumen ini harus disiapkan dengan baik dan teliti agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian dan datang pada saat sudah ditentukan oleh petugas di Kelurahan.

People Also Ask

1. Apakah anak yang sudah menikah tetap bisa dihitung sebagai tanggungan?

Tidak, anak yang sudah menikah dan sudah memiliki NPWP, tidak lagi dihitung sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP.

2. Apa dampaknya jika tidak memanfaatkan PTKP dengan baik?

Dampaknya adalah penghasilan yang terkena pajak semakin besar dan jumlah pajak yang harus dibayar juga semakin tinggi.

3. Saya sudah memiliki NPWP, apakah saya masih bisa memiliki tanggungan?

Tergantung dengan penghasilan yang Anda miliki. Jika penghasilan Anda di bawah Rp 54.000.000,- per tahun, maka Anda masih bisa memiliki tanggungan.

Artikel tayang di suhudsukses.com

Kesimpulan

Memanfaatkan PTKP dengan baik sangat penting agar penghasilan yang terkena pajak semakin kecil dan keuntungan finansial yang didapat semakin besar. Anak yang sudah dewasa dan belum memiliki penghasilan atau belum memiliki NPWP masih bisa dihitung sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP. Hal ini tentunya merupakan kabar baik bagi para orangtua yang masih memiliki anak dewasa yang belum bekerja tetap. Namun, jika anak tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP atau sudah memiliki penghasilan di atas Rp 54.000.000,- per tahun, maka anak tersebut tidak lagi dihitung sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP.

Baca Juga :  Manfaat Tombol "Apply" pada Kotak Dialog Format-Background

Oleh karena itu, sebaiknya jika anak sudah mulai bekerja tetap dan memiliki penghasilan yang cukup, segera membuat NPWP agar tidak terkena kemungkinan PTKP yang rendah. Selamat mencoba dan semoga artikel ini bermanfaat!

Tinggalkan komentar